Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menggerebek dua lokasi rumah produksi uang palsu di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan ini berujung pada penangkapan delapan tersangka, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tersangka utama, SUR, berperan sebagai pemilik percetakan, sementara SU bekerja sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu.
“Para tersangka lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, bertindak sebagai perantara,” jelas Brigjen Helfi dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes Pol. Andi Sudarmaji, menambahkan bahwa para tersangka sudah beroperasi sejak awal tahun 2024. Berdasarkan pengakuan mereka, percetakan telah dilakukan sebanyak enam kali.
“Setiap kali mencetak, mereka memproduksi 12.000 lembar uang palsu. Para tersangka kini telah kami tahan,” ujar Kombes Andi.
Jaringan ini diketahui menjual uang palsu hasil cetakan dengan nilai sekitar Rp300 juta, dengan sistem penjualan yang serupa dengan transaksi narkoba, yaitu beli putus.
“Dari penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa 12.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut tidak memiliki nilai karena tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah asli,” jelas Kombes Andi.
Ia juga menambahkan bahwa dari luar, lokasi percetakan tampak seperti percetakan biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Kepolisian menetapkan tersangka SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU yang sama. Sedangkan enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, disangkakan melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.