TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, PONTIANAK – Wakapolda Kalimantan Barat memimpin jumpa pers hari ini di mana dikonfirmasi penangkapan seorang pengedar narkoba di Kota Pontianak, membawa barang bukti seberat 15 kg sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilakukan oleh Satgas Operasi Pekat Kapuas.
Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K.,M.Si, Wakapolda Kalbar, membenarkan informasi tersebut kepada awak media.
“Ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas 2024, di mana kami berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial ON, berusia 36 tahun, berasal dari Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak. Tim Lidik Subdit 3 dan tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, sebanyak 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram berhasil disita, bersama dengan barang bukti lainnya seperti 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp. 700.000.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
Wakapolda juga menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap tersangka.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami melakukan tes urine, pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, penimbangan barang bukti, pengiriman barang bukti ke Puslabfor untuk diuji, gelar perkara, pemberkasan, dan penyidikan sampai tuntas,” jelasnya.
Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu. Penangkapan ini merupakan upaya konkret Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat, khususnya menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H.
“Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang disita, jika dikonversikan, 1 gram sabu dapat digunakan untuk 8 orang, sehingga dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kalbar berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa,” tutup Wakapolda.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya yang terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Barat dan memastikan keamanan masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.
editor : cpt_ltr