TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA – Satgas Operasi Mantap Brata Polres Kubu Raya dampingi Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk.
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang di Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dalam kegiatan tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu Prov. Kalbar Uray Juliansah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Encep Ndan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Gustiar, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Abdul, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Juhardi, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi, Paursubbagkerma Bag Ops Polres Kubu Raya IPTU Menanti H. Simbolon, Personil Operasi Mantap Brata Polres Kubu Raya, Personel Pom AU Lanud Supadio, Personil Satpol PP Kab. Kubu Raya, Personil Dishub Kab. Kubu Raya, Panwaslu Kelurahan/Desa ( PKD ) Kabupaten Kubu Raya dan Perwakilan/LO Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya, Rabu (27/12/23) Pukul 08.00 Wib.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, Satgas Operasi Mantap Brata Polres Kubu Raya melakukan pendampingan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan oleh Bawaslu di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
” Dalam kegiatan ini, penertiban APS oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APS sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2023 tentang pedoman Pemasangan Atribut Ormas, Partai Politik, dan Alat Peraga Kampanye di tempat umum serta melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang titik Kampanye Pemilihan Umum,” kata Ade.
” Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang tentang titik Kampanye Pemilihan Umum dan untuk APK yang akan dilakukan Penertiban pada hari ini yaitu APK yang di pasang di bahu jalan sepanjang Jalan Arteri Supadio.”ujarnya.
” Kemudian, APK yang terpasang di lahan Private atau Lahan Pribadi tidak dilakukan tindakan penertiban,”sambung Ade.
” Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada para peserta pemilu agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal Kampanye,”tutupnya
PenuliAs : Humas_ReKR
Editor : Aiptu Ade
Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456
#KRGassNoLimit
#KRLove,Care&Share
#SalamPRES