TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA – Seorang pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengamuk dan merusak beberapa inventaris di dalam masjid AL-Amin Jalan Adisucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Senin (18/12/23) Pukul 21.00 Wib. Kini pelaku pengrusakan berinisial RI (23) warga Pontianak Timur ini telah diamankan Polres Kubu Raya dan diketahui mengalami gangguan jiwa berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap keluarga pelaku.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan peristiwa itu terjadi setelah warga melaksanakan sholat isya, selanjutnya saksi mendengar adanya suara riuh dari dalam masjid setelah dilihat ternyata ada seseorang yang merusak etalase penyimpanan Al-Qur’an dan fasilitas lainnya yang berada di dalam masjid tersebut.
” Menurut keterangan saksi, setelah mendengar suara riuh tersebut warga beramai-ramai ke masjid Al- Amin dan melihat seorang pria yang sedang mengamuk dan merusak fasilitas yang berada di dalam masjid, saksi dan beberapa warga pun mengamankan pria tersebut namun pria itu melakukan perlawanan, sempat ditangkap namun ia berhasil kabur,” kata Ade, Selasa (19/13/23).
” Kemudian pelaku ini di kejar masa dan berhasil diamankan kembali, selanjutnya pihak kepolisian Polsek Sungai Raya yang mendapatkan informasi tersebut mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Pelaku yang mengalami pukulan dari masa langsung di bawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Ade.
” Dari pemeriksaan Visum Luar dari Tim Medis RS Anton Sujarwo, RI mengalami luka robek di bagian kening serta memar di bagian pelipis mata sebelah kiri dan sampai saat ini pelaku masih dirawat di Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak,”terang Ade.
Sat Reskrim Polres Kubu Raya hari ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga RI, hasil pemeriksaan terhadap Bibi Pelaku, RI memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2022 dan sempat dirawat secara berkala di RSJ Kota Singkawang dan RSJ Kota Pontianak.
” Ya, RI ini mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2022, dan sebelum melakukan pengrusakan di masjid Al-Amin, RI pernah melakukan pengrusakan batu nisan di Pemakaman Muslim Jalan Abdurahman Saleh (BLKI) Kecamatan Pontianak Tenggara dan diamankan oleh Polresta Pontianak Kota,” ungkap Ade.
” Dijadwalkan hari ini, RI dapat keluar dari RS Anton Sujarwo dan mendapatkan rawat jalan untuk kepentingan medis lebih lanjut,” sambung Ade.
” Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan mudah terpancing isu ataupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga kejadian ini tidak akan terulang kembali, serahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib, tegas Ade
PenuliAs : Humas_ReKR
Editor : Aiptu Ade
Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456
#KRGassNoLimit
#KRLove,Care&Share
#SalamPRES