Dua Orang Karyawan Alfamart di Kubu Raya Diciduk Polisi Gegara Gelapkan 46 Botol Sampo

Berita, Hukum, Kriminal217 Dilihat

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA – Dua orang karyawan Alfamart harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menggelapkan 46 botol sampo di gudang barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon Jalan Mayor Alianyang Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Kedua pelaku tersebut AT (23) dan SP(23) warga Kabupaten Kubu Raya, diciduk Jatanras Polres Kubu Raya atas dasar laporan dari pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, Kamis (19/10/23) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, kedua pelaku tersebut sebelumnya merupakan karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk selaku Picker di gudang barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon.

” Perbuatan pelaku terbongkar setelah perbuatannya terekam CCTV pergudangan. Kemudian, pada saat petugas memeriksa tas kedua pelaku ditemukan 46 botol shampo milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Saat di interogasi singkat AT dan SP mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut,”kata Ade, Jumat (27/10/23).

Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 4.326 600, (Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah).

” Ya, kedua pelaku ini pada saat diamankan petugas masih menjadi karyawan bagian picker alfamart dan dari keterangan pelaku perbuatan itu lebih dari satu kali, akibatnya PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 4.326 600.,”jelas Ade.

Ade menerangkan alasan kedua pelaku mau melakukan penggelapan barang milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, untuk mencari tambahan.

” Barang tersebut belum sempat dijual oleh kedua pelaku, rencana kedua pelaku ini barang-barang hasil penggelapan itu dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian barang tersebut akan dijual melalui marketplace yang berada di media sosial. AT dan SP mengakui, perbuatan itu dilakukan untuk mencari uang tambahan,”ungkapnya.

” Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara,” tegas Ade.

Penulis : Humas_ReKR
Editor : Aiptu Ade

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456

#KRGassNoLimit
#KRLove,Care&Share
#SalamPRES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *