KUBU RAYA, TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM – Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor asal Dusun Nirwana, Sungai Kakap, Kubu Raya di Steher Dermaga Sungai Kakap, pada Sabtu, 29 Juli 2023. Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin mengatakan maling motor itu ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian motor di Warkop Abai, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 sekitar pukul 02.42 Wib.
Pelaku berinisial SO alias Hen (41) itu berasal dari Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. “Dia tinggal di kawasan Jalan Cahaya Harapan, Dusun Nirwana, Kecamatan Sungai Kakap,” kata Dede saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/23).
“ Pelaku sebelumnya mengintai sepeda motor Mio Soul yang terparkir di depan Warkop Abai, setelah situasi sepi SO mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya, selanjutnya ia mencari tempat sepi dan merusak kabel kabel kontak untuk menghidupkan motor, selanjutnya SO membawa motor tersebut ke daerah Sungai Pinyuh, Mempawah,” tuturnya
Akibat perbuatan SO, Korban berinisial MN warga Parit Pangeran Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap guna proses lebih lanjut.
” Menerima laporan korban Sat Reserse Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan.Selama satu minggu penyelidikan membuahkan hasil, SO ditangkap petugas pada saat di Steher pelabuhan Sungai Kakap dan hasil introgasi awal SO mengakui perbuatannya,” ujar Dede.
Kemudian, Tim membawa pelaku untuk menunjukan tempat barang bukti berupa sepeda motor di daerah Pinyuh, Kabupaten Mempawah dengan hasil sepeda motor itu ada di rumah temannya, kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan proses penyelidiakan lebih lanjut.
” Motor itu tidak ada yang membeli, karena takut tertangkap Polisi, pelaku menitipkan sepeda motor mio tersebut kepada temannya di Sungai Pinyuh, selanjutnya pelaku ini pulang ke rumahnya di Kecamatan Sungai Kakap, jika sepeda motor tersebut bisa di jual, uang itu akan digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya,” tutur Dede.
” Kami masih melakukan penyelidikan mendalam, apakah ada keterkaitan pencurian sepeda motor yang lain di wilayah hukum polsek kakap maupun polres kubu raya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari perbuatan pelaku,” tegas Dede
Atas perbuatan pelaku, SO alias Hen dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengimbau pemilik motor waspada atas kelemahan security system jenis motor yang saat ini dominan digunakan masyarakat. Ade menyarankan kepada masyarakat agar memasang keamanan ganda untuk mencegah pencurian sepeda motor.
” Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memiliki harta benda milik kita, dan jangan underestimate, lakukan kroscek hingga final cek agar barang-barang berharga kita aman dari pelaku kejahatan, itu adalah prinsip jadilah Polisi untuk diri sendiri,” pungas Ade.
Penulis : Humas_ReKR
Editor : Aipda Ade
Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456
#KRGassNoLimit
#KRLove,Care&Share
#SalamPRESISI