Jumat Curhat Bersama Warga Desa Punggur Kecil, Polres Kubu Raya Bahas Bahaya Narkoba, Lalu Lintas dan Sajam

Berita, Daerah, Kepolisian218 Dilihat

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Kecamatan Sungai Kakap di Warung Lesehan Mak Mur Jalan Pelita 3 Rt. 59 Rw.19 Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (14/4/23) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Kubu Raya, Kompol Priscilla Oktaviana, S.I.K, PJU Polres Kubu Raya, tokoh masyarakat, Jaili dan Hamdan Saleh, tokoh agama Abdullah, tokoh pemuda Matsudi dan Andika, ketua RT Se-Punggur Kecil, MPA Topik, dan ketua RW Se-Desa Punggur Kecil.

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Priscilla Oktaviana, mengatakan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini bertema “Polres Kubu Raya Bersama Masyarakat”. Seluruh warga diundang untuk saling berbagi informasi dan pengalaman seputar situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat sekitar Desa Punggur Kecil dan memberikan saran atau masukan untuk kinerja Polri khususnya Polres Kubu Raya agar lebih baik.

Dalam kegiatan ini, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh warga. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Busta Ketua RT 54 adalah bagaimana menanggulangi jika warga menemukan anak di bawah umur menggunakan narkoba dan bagaimana cara mengatasinya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia, S.I.P., M.AP, menjelaskan bahwa warga dapat melaporkan segala informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang dapat mempengaruhi anak di bawah umur kepada Polres, Polsek, maupun langsung ke Bhabinkamtibmas. Anak-anak di bawah umur yang menggunakan narkoba dapat direhabilitasi secara gratis oleh BNN.

” Silahkan bapak – bapak sekalian kalau ada informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yang dapat mempengaruhi anak – anak di bawah umur untuk melaporkannya segara kepada kami, baik di Polres, Polsek maupun langsung ke Bhabinkamtibmasnya,” pintanya

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Apit Junaedi, memberikan tanggapannya terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur yang menggunakan kendaraan R2 dan tidak menggunakan helm saat pergi ke sekolah.

Setiap orang yang mengendarai kendaraan R2 harus memiliki SIM dan minimal umur harus di atas 17 tahun. Ia mengimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anak di bawah umur menggunakan kendaraan R2 karena hal ini dapat membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.

” Banyaknya anak sekolah dibawah umur yang menggunakan kendaraan R2 dan tidak menggunakan helm saat pergi ke sekolah, Setiap orang yang mengendarai kendaraan R2 harus memiliki surat ijin mengemudi SIM, dan minimal umur harus diatas 17 tahun.

” Bagaimana cara agar anak sekolah tidak menggunakan kendaraan R2 saat pergi ke sekolah, itu kembali lagi kepada orang tuanya masing-masing, saya mengharapkan kepada bapak-bapak semua jangan bangga anak kita bisa menggunakan kendaraan R2 karena hal ini dapat membahayakan jiwa mereka sendiri dan jiwa pengguna jalan lainnya,” beber Iptu Apit.

” Kami memohon bapak-bapak sekalian untuk membantu kami untuk memberitahukan kepada keluarganya dan tetangganya, supaya anaknya yang belum 17 tahun jangan diijinkan untuk menggunakan R2, peran orangtua sangat besar sekali untuk dapat menyelamatkan mereka dan bapak-bapak sekalian juga berhak menegur anak-anak dibawah umur yang sudah dibiarkan orang tuanya membawa kendaraan, sambungnya.

Kemudian, Anwar, Ketua Rw. 19, mengutarakan kekhawatirannya terhadap kejadian begal yang pernah terjadi di Sungai Rengas pada waktu silam. Untuk itu, ia ingin mengetahui bagaimana cara warga dapat menanggulangi situasi tersebut dengan membawa sajam untuk antisipasi membela diri.

Namun, AKP B. Pandia menegaskan bahwa terdapat undang-undang yang melarang membawa senjata tajam atau senjata api dalam situasi apapun. Kendati demikian, dia menyatakan bahwa ada pengecualian dalam hal membawa sajam.

“Kita harus melihat peruntukannya dalam hal membawa sajam, seperti contohnya seseorang yang ingin pergi ke kebun dan ke sawah, orang tersebut membawa sajam maka diperbolehkan, namun undang-undang yang melarang membawa sajam tersebut seperti hal nya melakukan perjalanan ke luar kota dan bapak membawa sajam maka ini yang dilarang,” ujarnya.

AKP B. Pandia juga menekankan bahwa membawa sajam dapat mempengaruhi tindakan dan emosi seseorang secara psikologis. Oleh karena itu, ia menyarankan agar warga segera mencari tempat yang ramai dan menghubungi pihak kepolisian jika merasa diikuti atau dibuntuti saat di jalan.(DC)

Penulis : Humas_ReKR
Editor : Aipda Ade

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456

#KRGassNoLimit
#KRLove,Care&Share
#SalamPRESISI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *